BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan,
setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua
status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara
negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh karena itu,
di samping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain
yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan melalui
prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar
yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan
mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
1.2 Rumusan Masalah
Yang akan dibahas
dalam makalah ini
adalah tentang pengertian kewarganegaraandan kedudukan warga
Negara di Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga
Negara, agar mengetahui batasan-batasa kewarganegaraan dan perolehan hakdan
kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan
langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas
mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan
tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. Membahas secara sederhana
peranan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 Pangertian
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut
sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan(nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi
perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di
sekolah-sekolah.
2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin
8. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui
secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan
asing
2. anak WNI
yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal
di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
4. anak WNA
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut
di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia
menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.1.3 PENENTUAN WARGA NEGARA INDONESIA
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara?
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran
dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau
dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis
berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan
dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan
beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat
didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri
adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas
ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki
hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat
berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai
dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada
dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara
dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas
problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride
adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride
adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap
dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang
memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau
‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau
‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi
biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara
ini seyogyanya dapat
sama-sama dipertimbangkan dalam
rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum
Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh
status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana
lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus
kewarganegaraan di Indonesia
juga banyak yang
tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja.
Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di
Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara
lainnya dalam waktu yang lama sampai
melahirkan keturunan, tetapi
tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan
mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara
registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses
naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu
sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun
sebab-sebab lain, lalu
kemudian berkeinginan untuk
kembali mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara
asing yang ingin
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Lagi pula
sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena
kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil,
ataupun karena alasan
bahwa yang bersangkutan memang
secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai
warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya
dijadikan pertimbangan yang penting,
apabila yang bersangkutan
ingin kembali mendapatkan
status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk
masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’
atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena
itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan
mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Di samping
itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya
prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan
prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat
memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip
yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur
agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak
dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan
ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena
itu, sebagai jalan tengah terhadap
kemungkinan perbedaan tersebut,
banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran
dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum
masing-masing. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip
‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina
ataupun yang memiliki
dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun
hal ini dianggap tidak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
2.2.1 HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai
rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai
permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukumSetiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
2.2.2 PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan
menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan
(SARA)
b. Jaminan
Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural) Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia
yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
c. Jaminan
Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga Negara di
dalam konstitusi negara adalah :
a) Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b) Sila-sila Pancasila
c) UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2. Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
A. Bidang Politik
a. Kewajiban bela negara
terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
b. Pengembangan
sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang
berkualitas.
c.
Meningkatkan partai politik
yang mandiri dengan
pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
d. Memperketat
dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan
masyarakat bangsa dan negara.
B. Bidang Ekonomi
a. Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya
secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang
diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b. Persamaan
kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan
kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam
pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa
negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang
Sosial-Budaya
Persamaan
kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
memperoleh
pelayanan kesehatan
kebebasan
mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
3. Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga
Negara
Menghargai
dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
Negara
menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama
Tidak
memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau
membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai harkat
dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa
Tidak
mengambil hak-hak milik orang lain
2.2.3 PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDA-BEDAKAN RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN,
BUDAYA DAN SUKU
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga
negara :
a) Setiap kebijakan
pemerintah hendaknya bertumpu
pada persamaan dan menghargai pluralitas
b) Pemerintah
harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam
pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c) Produk hukum
atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
d) Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga
negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa
c) Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan
social, warna kulit dsb
d)
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama
f) Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
2.3 NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai
organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dan dengan
begitu negara mempunyai 2 tugas utama,yaitu:
1. Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainnya.
2. Mengatur dan
menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian , sebagai
organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sifat Negara
Sebagai Organisasi tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang
tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat kepada Negara karena
manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah
:
1. Sifat
Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
2. Sifat
Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3. Sifat
Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat. Ada 2 macam
bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
a) Negara Kesatuan dengan system sentralisasi.
Di dalam system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan
diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang seluruh
kekuasaan dalam Negara.
b) Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
Di dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara Serikat (Negara Federal)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan dari beberapa Negara
yang semula berdiri sendiri yang merdeka, beraulat, kedalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.setelah
menggabungkan diri, masing masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan
menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan
secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara bagian.dan biasanya
yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Unsur Unsur Negara
Untuk diaktakan sebagai suatu Negara, Negara harus memnuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Harus ada wilyah
2. Harus ada rakyat
3. Harus ada pemerintah
4. Harus ada tujuan
5. Mempunyai kedaulatan
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina
ataupun yang memiliki
dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun
hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut,
sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai
kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti
identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi
dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan darma
baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara
menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya,
dan suku.
3.2 SARAN
Berikut upaya-upaya
menghargai persamaan kedudukan warga negara
:
a. Setiap
kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
b. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang
kepada masyarakat berperan serta dalam
pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c. Produk hukum
atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
d. Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
DAFTAR PUSTAKA
s
v Gentile,
Giovanni.1928.The Philosophy of The Modern State. Translated by
H.W.Schneider.Oxfor:New York.
v Syahrian,
Ery.2003.Fasisme Terorisme Negara. Pondok Edukasi: Solo.
v Hitler, Adolf.
2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi:
Yogyakarta.
v Soekarno. 2006.
Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.
v Westergarad, J.
and Resler, H.1976. Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort:
Middx.
v Label: ARTIKEL,
makalah, pendidikankan, TULISAN ORANG